Lima Permendikbud payung hukum Kampus Merdeka
Senin, 10 Februari 2020 8:56 WIB
Logo - Kemendikbud. ANTARA/Ho-kemendikbud.go.id/pri. (Foto : ANTARA/Ho-kemendikbud.go.id).
Jakarta (ANTARA) - Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka,
"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam di Jakarta, Senin.
Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.
"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," terang dia.
Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.
Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.
Dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.
Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam di Jakarta, Senin.
Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.
"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," terang dia.
Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.
Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.
Dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.
Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.
Pewarta : Indriani
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemendikbudristek sebut 92 bahasa daerah direvitalisasi di tahun 2024
03 October 2023 16:04 WIB, 2023
Kemendikbud Ristek kerjasama dengan Astra luncurkan program pengembangan SMK
13 May 2022 14:24 WIB, 2022
Tim kerja Nominasi Budaya Sehat serahkan dokumen nominasi jamu ke Kemendikbud
14 March 2022 19:16 WIB, 2022
Kemendikbud Ristekdikti ajak mahasiswa NTT berani laporkan tindakan korupsi
28 October 2021 9:07 WIB, 2021
Nadiem:Mengatakan Perkembangan AI perlu diimbangi dengan kecerdasan karakter
30 September 2021 11:54 WIB, 2021
Telkomsel lanjutkan program bantuan kuota data internet pendidikan 2021
15 March 2021 21:13 WIB, 2021