Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Tahuna Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara telah menerima penyerahan empat warga Filipina untuk dideportasi ke negara asal mereka.

"Dua orang warga Filipina diserahkan oleh Penyidik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan dua orang lainnya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kantor Imigrasi Tahuna melalui Kasie  Teknologi Informasi Keimigrasian, Boyke Panggabean di Tahuna, Rabu.

Boyke mengatakan penyerahan empat warga negara Filipina tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Januari 2020 pukul 14.00 Wita.

Dua warga negara Filipina yang diserahkan oleh PSDKP Tahuna,  adalah anak buah kapal yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh nakhoda FBca FJ-RR Four Brother.

Sedangkan dua warga negara Filipina yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah menjalani sidang dan sudah memperoleh putusan banding dari Pengadilan Tinggi Manado terkait pelanggaran yang dilakukan di wilayah perairan Republik Indonesia.

Terkait hal tersebut, kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah mengajukan permohonan untuk dilakukan deportasi terhadap keduanya mengingat proses hukum sudah selesai dan tidak sedang menjalani hukuman.

Adapun identitas keempat warga negara Filipina tersebut yakni  Aljun Laruda Casipong (39), . Juni Borres Basare (34), Allan Gatoc (34) dan  Rudy Delacruz (29).

Sebelumnya, kata dia, petugas imigrasi Tahuna melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan awal termasuk seluruh barang bawaan dari keempat warga negara Filipina tersebut.

Menurut dia, saat ini empat orang warga negara Filipina tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemulangan ke negara asalnya.***2***

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024