Manado (ANTARA) - Elly Engelbert Lasut batal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 karena sudah dua periode menjabat bupati. 

"Adanya putusan MA tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017," sebut Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, di Manado, Selasa.

Setelah dua periode menjabat sebagai bupati, apabila dipaksakan (tiga periode) akan melanggar aturan. 

"Pemerintah provinsi memiliki kewajiban melaksanakan ataupun mematuhi putusan," sebut Wagub.

Pemerintah provinsi, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas pemimpin Kabupaten Talaud ke depan setelah putusan MA ini diterbitkan. 

Keputusan tidak dilantiknya Bupati Talaud, tegas dia, bukan keinginan pribadi atau kelompok tapi semata-mata untuk menegakkan hukum. 

"Proses pelayanan harus tetap berjalan dengan baik, karena itu marilah kita tetap menjaga kondusifitas di daerah Kepulauan Talaud," ajaknya. 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024