Manado (ANTARA) - Nilai tukar petani(NTP)  Sulawesi Utara(Sulut) pada Desember 2019 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

"NTP.Sulut pada Desember dengan angka indeks  95,06, naik 2,44 persen dibanding  November 2019 yang masih 92,79," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Dr Ateng Hartono di Manado, Rabu.

Kendati NTP naik namun belum mampu sejahterakan petani karena NTP masih di bawah angka indeks 100.

Ateng mengatakan naiknya nilai NTP  lebih disebabkan oleh penurunan harga bahan konsumsi rumah tangga di wilayah perdesaan. 

Nilai NTP selama tahun kalender dan YoY (tahun ke tahun) 2019 masih mengalami penurunan 0,34 persen.

Berbeda halnya dengan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) pada bulan Desember turun 0,29 persen; dari nilai 109,66 di bulan November menjadi 109,34 di bulan Desember.

Perkembangan NTP Sulawesi Utara hingga bulan Desember 2019 masih berada di bawah 100, keadaan ini menunjukan daya beli petani secara umum belum membaik dibanding kondisi pada tahun 2012 (tahun dasar).

Dari hasil pemantauan harga komoditi di perdesaan, secara umum dapat digambarkan bahwa naiknya nilai NTP sebesar 2,44 persen disebabkan oleh penurunan bahan konsumsi rumah tangga yang cukup tinggi yakni sebesar 3,29 persen.

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase. 

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani. 

Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar (term of trade) petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik. Mulai Desember 2013 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan NTP dari tahun dasar 2007=100 menjadi tahun dasar 2012=100. 

Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan/ pergeseran pola produksi pertanian dan pola konsumsi rumah tangga pertanian diperdesaan, serta perluasan cakupan subsektor pertanian dan provinsi dalam penghitungan NTP, agar penghitungan indeks dapat dijaga ketepatannya.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), dimana komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM). 

Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024