Jambi (ANTARA) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajarannya berhasil menekan angka tingkat kriminalitas yang terjadi selama setahun dari tahun 2018 tercatat ada 9.488 kasus atau menurun sebanyak 2.297 kasus jadi 7.191 kasus pada 2019.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Jumat mengatakan pada tahun ini tingkat kriminalitas di Provinsi Jambi menurun dibandingkan tahun lalu dan hal ini membuktikan upaya dan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengurangi dan menekan tindak kriminalitas berhasil dilakukan.

"Upaya yang kami lakukan untuk mengurangi angka kriminalitas pada tahun ini salah satunya dengan memperbanyak kegiatan operasi-operasi yang digelar Polda Jambi dan seluruh jajarannya agar bisa menekan tindak kejahatan baik dengan langkah preentif dan preventif," kata Irjen Pol Muchlias AS kepada media saat gelar pers release akhir tahun di Mapolda Jambi, Jumat.

Kemudian lagi semua hasil kerja pihak Kepolisian daerah Jambi juga didukung dengan publikasi dari seluruh media yang ada sehingga angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Jambi dan jajarannya bisa menurun pada tahun ini.

Muchlis AS juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang telah bersama-sama dengan kepolisian untuk membangun dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga angka kriminalitas di Jambi bisa ditekan dan akhirnya menurun dibandingkan tahun lalu.

Selama setahun ini Polda Jambi berhasil mengungkap kasus yang menonjol mulai dari penyelundupan narkoba, lobster, penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri serta pengrusakan terhadap mess PT WKS yang dilakukan oleh kelompok SMB.

Kemudian lagi sepanjang 2019 ini ada beberapa kasus yang menonjol dan berhasil diungkap Polda Jambi diantaranya adalah, penangkapan terhadap pelaku yang akan menyeludupkan narkoba jenis sabu di Provinsi Jambi pada 20 Januari di pelabuhan Roro Kuala Tungkal dan mengamankan barang bukti empat paket besar seberat 4,3 kg sabu-sabu.

Kemudian Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan empat pelaku kurir narkoba yang akan mengirimkan barang haram narkoba jenis sabu ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan barang bukti 1,3 kg sabu dan 12.511 pil ekstasi pada 12 Mei.

Dua bulan kemudian, pada 17 Juli 2019 Ditresnarkoba Polda Jambi kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Sabu seberat satu kg yang diamankan di Pos PJR batas Jambi-Riau Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sedangkan pada Agustus, Ditresnarkoba kembali menangkap pengedar narkoba jenis ganja di jalan lintas timur Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjabbar dengan barang bukti ganja seberat 231,4 kg pada 12 Agustus.

Dilanjutkan 17 Agustus 2019, Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 1.981 butir di Pos PJR unit 3 yang rencananya narkoba tersebut.

Dilanjutkan Kapolda, pada tanggal 19 November 2019, Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 13 paket besar yang diduga narkoba seberat 8,2 kg narkoba jenis sabu, dan 50.510 ekstasi yang diamankan di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Betara kabupaten Tanjabbar.

Selain itu, Polda Jambi juga telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai miliaran rupiah yang akan dikirim ke luar negeri, baik yang diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur, Polresta Jambi maupun Polda Jambi dengan total keseluruhan mencapai nilai Rp157 miliar lebih yang berhasil digagalkan, kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS MH.

Polda Jambi juga berhasil menangkap pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap anggota TNI dan Polri serta pengrusakan terhadap mess PT WKS yang merupakan Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dengan total pelaku yang diamankan sebanyak 60 orang dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota gabungan TNI Polri.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa senjata tajam, serta senjata api rakitan dan saat ini para pelaku pengrusakan dan pengeroyokan ada sebagian telah menjalani persidangan dan mendapatkan kekuatan hukum sah.



 

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024