Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepolisian Resort Sangihe, Sulawesi Utara memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang di sita petugas.

Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu mengatakan, ribuan botol minuman beralkohol yang di musnahkan sudah melalui proses hukum melalui pengadilan negeri.

"Setelah ada keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kami telah melaksanakan pemusnahan berdasarkan permintaan pihak Kejaksaan Sangihe sebagai eksekutor," kata Kapolres AKBP Sudung Napitu di Tahuna, Kamis.

Pemusnahan minuman beralkohol dihadiri Bupati Jabes Ezar Gaghana bersama Wakil Bupati Helmud Hontong serta sejumlah pejabat terkait.

Menurut Kapolres, ribuan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan tidak memiliki izin sehingga di sita petugas.

Minuman yang di musnahkan terdiri dari 3.385 botol minuman cap tikus, 15 botol Bargin, 35 botol Tanduay Rhum, 24 botol Zabana, 6 botol Bir Casanova dan 2 botol Salara Sari serta dua botol Bir Valentin.

"Minuman yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin jajaran Polres Kepulauan Sangihe bersama Polsek," kata Kapolres.


Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024