Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, Rabu, melakukan penguatan kelembagaan terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 18/2019, yang baru diterbitkan KPU RI. 

"Internalisasi PKPU 18/2019, penting dilakukan mengingat itu baru diterbitkan KPU RI sehingga harus dipahami dengan benar dulu oleh KPU daerah, baru disosialisasikan kepada peserta pemilihan gubernur, wakil, wali kota dan wakilnya," kata Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan, di Manado. 

Dia mengatakan, PKPU tersebut berisikan tentang pencalonan baik perseorangan maupun lewat parpol, tetapi untuk awal ini ditekankan pada pencalonan perseorangan, karena agenda itu yang sedang bergulir. 

Menurut Sahrul, dengan melakukan internalisasi maka penyelenggara baik sekretariat maupun para komisioner akan lebih mudah dan mantapsalam menjelaskan perihal itu kepada para calon  dan masyarakat 

"Kami secara kelembagaan, perlu diberi penguatan sehingga dalam sosialisasi akan lebih mudah, karena sudah paham," katanya.

Dia mengatakan, setelah internalisasi bagi KPU barulah bagian calon yang mendaftar dengan partai politik sehingga para calon juga semangat maju. 

Sahrul menjelaskan, internaslisasi penting dilakukan  KPU Manado, karena ada perbedaan antara PKPU sebelumnya dengan yang baru terbit itu. 

Dia mengatakan, dengan memberikan pemahaman bagi para staf KPU, maka dalam proses sosialisasi para tenaga pendukung juga bisa melaksanakan tugasnya dengan cepat dan baik.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024