Manado (ANTARA) - Kasus penikaman yang dilakukan seorang siswa bernama FL alias Fad (16), dan melibatkan temannya bernama OU alias Odi (16) siswa SMK Ikhtus yang menewaskan gurunya Alex Werupengakey (54) akhirnya disidangkan secara marathon di  PN Manado, bahkan sudah masuk pada agenda pemeriksaan kedua terdakwa. 

Sidang FL dan OU di PN Manado yang dilaksanakan Kamis sore itu, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, karena keluarga korban banyak yang hadir dari Tondano. 

Pada usai sidang, Kamis sore, kedua terdakwa langsung diamankan polisi menuju ke kendaraan dan dibawa ke Rutan Malendeng, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk menjaga keamanan kedua orang itu, sebab keluarga korban yang masih marah mengejar dan hendak memukul kedua terdakwa. 

Penasihat hukum keluarga korban, Yuddi Robot, SH, MH, mengatakan, fakta dalam persidangan yang dipimpin oleh Fraklyn Tamara, SH, itu, terdakwa Fadly sudah mengakui perbuatannya yang menikam korban. 

"Dalam sidang terdakwa kedua yakni Odi, tidak mengakui kalau dia meninju korban, tetapi juga terungkap beberapa fakta, bahwa kedua terdakwa pada malam harinya sebelum kejadian minum-minum sejak pukul 22.00 Wita sampai 02.00 Wita," katanya. 

Karena itu, kata Yuddi, kedua terdakwa kata Yuddi, datang terlambat dan saat ditegur korban itulah,  Odi mengajak terdakwa untuk memukul korban, sehingga Fadly pulang mengambil pisau sampai terjadilah peristiwa penikaman yang menewaskan korban di RSU Kandou. Kedua terdakwa saat dalam persidangan. (jo) (1)
Selaku penasihat hukum keluarga korban, Yuddi mengatakan, memang kedua korban masih dibawah umur, namun perbuatan keduanya sungguh tak bisa ditelorir. 

"Karena itu selama persidangan kedua terdakwa diingatkan hakim tentang bersikap, karena melihat keduanya menindik kuping juga lidah, karena itu adalah hal yang tak baik," katanya. 

Karena itulah Yuddi mengatakan, memang semua anak harus mendapatkan perlindungan, namun kalau sudah bersikap seperti kedua terdakwa harus ada yang dipertanyakan, apakah dengan kenakalan  seperti itu, harus ada perlakuan khusus. 

Sementara istri korban, Silvia Walalangi, bersama keluarga lainnya tetap hadir untuk mengikuti persidangan, meskipun hampir semua tak bisa masuk ke ruang sidang karena terdakdwa masih dibawah umur. 

Peristiwa penikaman yang menyebabkan korban  Alex Werupangkey (54) tewas terjadi pada Senin 21 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 Wita, di kawasan persekolah SMK Ikhtus, peristiwa tersebut dilaporkan istrinya Silvia Walalangi di Polsek Mapanget dan kasusnya ditangani Polresta Manado. ***


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024