Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menetapkan seorang pria yang diduga sebagai pemilik 28 paket sabu-sabu siap edar sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika.

"Hasil penyidikan petugas, memang terbukti tersangka mengakui barang haram sebanyak 28 paket sabu-sabu itu miliknya," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka yang diketahui berinisial JW (39), warga Jalan Pramuka Kel. Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur itu polisi menjeratnya dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Uskiansyah mengatakan, tersangka JW ditangkap pada Kamis (24/10) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.

Tersangka JW pertama kali ditangkap saat berada di Jalan Pramuka tepatnya di sebuah bengkel mobil Abah Azar Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat penangkapan pertama kali itu JW kedapatan menyimpan dan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak delapan paket yang diletakan dalam jok sepeda motor miliknya.

Atas temuan itu, Unit Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timur Yono langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka JW yang beralamat di Jalan Pramuka RT20 bedakan H Tamrin Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat rumah tersangka digeledah polisi, petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 20 paket beserta uang tunai sebesar Rp350.000 diduga uang hasil penjualan sabu-sabu dan satu pack plastik klip.

"JW beserta barang buktinya langsung dibawa ke kantor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berani melakukan bisnis haram narkotika," tutur Kapolsek.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024