Manado (ANTARA) - DJP Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengharapkan wajib pajak di Provinsi Sulut akan semakin patuh.

Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Hisbullah mewakili Kepala Kantor Wilayah Suluttenggomalut mengatakan bahwa pasca Tax Amnesty seharusnya Wajib Pajak patuh lebih banyak dalam melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya karena sudah minta ampun.

"Oleh karena itu apabila terdapat Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, maka DJP dalam hal ini Kanwil DJP Suluttenggomalut telah memiliki basis data perpajakan dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain)," kata Hisbullah didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), F N Rumondor di Manado, Selasa.

Dia mengatakan pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan Wajib Pajak.

Namun, katanya, DJP menganut system Self Assesment sehingga yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu adalah Wajib Pajak dengan status high risk.

Mengacu dari kondisi tersebut, katanya, seharusnya Wajib Pajak mulai patuh dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT, maka Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT dengan kemauan sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU KUP.

Tahun ini juga, katanya, DJP melakukan reformasi perpajakan di lima bidang yang mencakup organisasi, SDM, proses bisnis, IT, dan peraturan perundang-undangan.

Alasan reformasi perpajakan perlu dilakukan, yaitu perlunya peningkatan mutu layanan, peningkatan kerja sama dengan para pihak terkait untuk memperkuat basis data, peningkatan kegiatan penegakan hukum, pemberian kesempatan WP untuk memperoleh keadilan WP, penguatan institusi perpajakan, dan penguatan regulasi perpajakan.

Diharapkan semua masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan program reformasi perpajakan ini.

Direktorat Jenderal Pajak khususnya bidang P2Humas bertugas untuk menyampaikan informasi ke masyarakat sehingga masyarakat semakin mengetahui tentang peran pajak untuk pembangunan dan melalui informasi Wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan nya dengan baik.

"Maka dari itu peran media sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga penyebaran informasi lebih luas. Semoga hubungan yang baik selalu tercipta," katanya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024