Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Jopy Thungari mengatakan untuk sementara waktu penggunaan obat Ranitidin dihentikan, sesuai dengan perintah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami telah menghentikan penggunaan serta peredaran obat Ranitidin di wilayah Kabupaten Sangihe," kata dia di Tahuna, Kamis.

Dia menjelaskan penghentian penggunaan dan peredaran obat tersebut sesuai perintah pemerintah melalui surat edaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami telah menerima pemberitahuan dari Balai POM agar menghentikan sementara peredaran obat Ranitidin," kata dia.

Dia mengatakan pada awal hanya lima jenis obat Ranitidin yang dilarang untuk digunakan tetapi informasi dari BPOM semua jenis Ranitidin untuk sementara jangan digunakan.

"Kami minta kepada semua masyarakat, untuk sementara waktu, jangan dulu mengonsumsi obat Ranitidin," kata dia.

Joppy Thungari menjelaskan saat ini Dinas Kesehatan sudah mengirim surat ke semua puskesmas di Sangihe agar tidak memberikan obat Ranitidin kepada pasien.

“Kami sudah menyampaikan surat ke puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe agar tidak memberi resep obat Ranitidin kepada pasien, sampai ada pemberitahuan baru dari BPOM," kata dia.

Demikian juga untuk apotek, kata dia, sudah ada larangan agar mereka tidak menjual obat Ranitidin sekali pun melalui resep.

“Kami juga telah mengirim surat kepada pemilik apotek dan toko obat yang ada di Sangihe agar tidak memberikan obat Ranitidin, baik melalui resep dari dokter maupun masyarakat datang membeli sendiri," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024