Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 3,94 gram dari kelima tersangka itu.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya di Sampang, Rabu mengatakan, penangkapan lima orang tersangka dilakukan di dua tempat berbeda.

"Di antaranya, ketiga tersangka asal warga Kediri, Jawa Timur, ditangkap di pinggir Jalan Raya KH Wahid Hasyim Kota Sampang, dan untuk dua tersangka asal warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang," ungkap kapolres.

Ia menjelaskan, untuk tersangka asal Kabupaten Sampang berhasil diamankan petugas di salah satu rumah tersangka di Desa Pao Pale Laok.

Kelima tersangka adalah Nicho Andiangtama (29), Candra Agustiawan (25), Eko Hadi Aprilian (28), dan dua warga asal Ketapang yakni Agus Hermanto (31) serta Sutari (37).

Didit menuturkan, awalnya anggota Satuan Narkoba Polres Sampang, tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga tersangka asal Kediri.

Penyelidikan itu dilakukan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sampang, bahwa ada tiga warga asal Kediri, Jawa Timur, yang hendak mengedarkan narkoba sabu-sabu di Kabupaten Sampang.

Dalam informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat itu dijelaskan, bahwa, ketiga orang itu mengendarai mobil Xenia bernomor polisi AG-1775-BD.

Saat menerima informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan menuju lokasi yang disebutkan.

"Ternyata, memang benar adanya, dan petugas langsung menghentikan dan penggeledahan mobil yang dimaksud," ucap kapolres, menjelaskan.

Saat itu juga, sambung kapolres, petugas langsung menghentikan mobil yang pelat nomornya sesuai dengan pelat nomor yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat tersebut.

"Saat dihentikan itu, si tersangka Candra yang duduk di depan kiri pengemudi ini sempat membuang barang bukti puluhan gram sabu dari dalam mobil, tapi petugas dengan sigap dan langsung menangkap ketiga orang yang ada di dalam mobil itu," kata kapolres.

Dari pengungkapan itu polisi juga menangkap dua tersangka asal Ketapang. Barang haram tersebut diamankan dari dalam rumah tersangka Sutari. Totalnya seberat 1,91 gram sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau atau penjara seumur hidup.

"Barang bukti total sabu seberat 37,94 gram dan satu unit mobil, lalu telepon seluler, plastik bungkus narkoba jenis sabu-satu beserta timbangan elektrik, dan sejumlah uang tunai," tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih berupaya untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba itu, terutama yang ada di Kabupaten Sampang, mengingat peredaran obat terlarang itu, kini marak di Kabupaten Sampang.

Pewarta : Abd Aziz
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024