Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Gotlieb Mamahit, menjamin, produsen minyak kelapa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tak terpengaruh dengan wacana larangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pelarangan penjualan minyak goreng eceran.
"Kami jamin tidak ada pengaruhnya pelarangan yang dikeluarkan Kemendag terkait dengan penjualan minyak goreng curah," kata Gotlieb di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, larangan yang akan berlaku pada tahun 2020 tersebut hanya diberlakukan untuk minyak goreng yang dijual oleh para pedagang.
"Ini hanya terdampak pada penjualan minyak di tingkat pedagang, atau toko kelontong. Sedang minyak kelapa olahan rumah tangga tidak akan berdampak," ujarnya. 
Menurutnya, dengan pemberlakuan tersebut menjamin kelayakan serta keamanan untuk dikonsumsi.
Ia menambahkan, meski hanya berbentuk  belum ada dalam kemasannya, tapi kualitas minyak kelapa yang dihasilkan layak untuk dikonsumsi.
"Sebagain besar masyarakat di Minahasa Tenggara besar dengan minyak goreng kelapa. Termasuk saya. Jadi walaupun minyaknya ini diproduksi rumahan tetap layak dikonsumsi," ungkapnya.
Selain itu pihaknya berupaya agar produksi minyak goreng dari produsen rumahan bisa mendapatkan label serta kemasan.
"Kami ke depannya akan mengupayakan agar minyak goreng yang diproduksi rumahan ini bisa dijual dalam kemasan. Tentunya dengan ketersediaan peralatan pendukung," tandasnya.***1***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024