Manado (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan di Tahun 2020 semua kabupaten kota di daerah itu telah mendaftarkan semua aparatur desa di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
"Kami berharap semua aparatur desa dan tenaga kerja nonaparatur sipil negara (ASN) telah dijamin oleh BPJS-TK di Tahun 2020 nanti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulut Erny Tumundo di Manado, Kamis.
Saat ini, katanya, masih ada beberapa kabupaten kota yang belum memasukkan apatur desa ke BPJS-TK, sehingga ke depan pihaknya berharap hal ini wajib dilakukan.
Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat undang-undang untuk menjamin semua tenaga kerja, baik perlindungan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua maupun pensiun.
"Juga telah menjadi target pemerintah di Sulut agar semua pekerja, baik formal maupun informal, harus mengikuti jaminan sosial, untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," katanya.
Dia menjelaskan adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja, di antaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi pembiayaan transpor ke rumah sakit, biaya pengobatan, biaya istirahat selama sakit, santunan cacat dan santunan kematian.
"Selain itu juga, peserta mendapatkan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari biaya pemakaman, uang santunan Rp24 juta, santunan berkala selama dua tahun serta beasiswa untuk satu anak yang ditinggalkan," ucapnya.
Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tapi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
"Kami berharap semua aparatur desa dan tenaga kerja nonaparatur sipil negara (ASN) telah dijamin oleh BPJS-TK di Tahun 2020 nanti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulut Erny Tumundo di Manado, Kamis.
Saat ini, katanya, masih ada beberapa kabupaten kota yang belum memasukkan apatur desa ke BPJS-TK, sehingga ke depan pihaknya berharap hal ini wajib dilakukan.
Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat undang-undang untuk menjamin semua tenaga kerja, baik perlindungan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua maupun pensiun.
"Juga telah menjadi target pemerintah di Sulut agar semua pekerja, baik formal maupun informal, harus mengikuti jaminan sosial, untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," katanya.
Dia menjelaskan adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja, di antaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi pembiayaan transpor ke rumah sakit, biaya pengobatan, biaya istirahat selama sakit, santunan cacat dan santunan kematian.
"Selain itu juga, peserta mendapatkan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari biaya pemakaman, uang santunan Rp24 juta, santunan berkala selama dua tahun serta beasiswa untuk satu anak yang ditinggalkan," ucapnya.
Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tapi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.