Manado (ANTARA) - Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, divisi hukum data dan informasi, Supriyadi Pangelu, SH, menegaskan bahwa naskah hibah perjanjian daerah (NPHD) memang hanya bisa ditandatangani satu kali. 

"Sesuai  ketentuan hukum, NPHD hanya bisa ditandatangani sekali, maka pemerintah dan penyelenggara harus mengatur agar waktu penyerahannya bisa ditetapkan," kata Adi sapaan akrabnya di Manado. 

Dia mengatakan, karena hanya bisa ditandatangani satu kali, maka dalam isinya harus disebutkan waktu penyerahan dana hibah. 

"Apakah akan disebutkan sebanyak tiga kali dengan perincian sekian miliar di perubahan APBD 2019, ataukah akan diserahkan sekaligus," kata Adi. 

Dia menegaskan yang paling penting adalah masuk dalam APBD sehingga bisa membantu sekaligus menyukseskan, pelaksanaan Pemilu 202. 

Namun dia mengakui memang sampai saat ini,  baik pemerintah maupun penyelenggara banyak yang belum sepakat soal  nominal yang harus disediakan pemerintah. 

"Karena itu memang kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, maka pemerintah dan Bawaslu Manado harus bisa berbicara membahas masalah tersebut," katanya. 

Adi juga mengakui sudah mendengar adanya penolakan dari Bawaslu Manado terhadap dana hibah, yang dinilai sedikit yakni Rp500 juta, namun akan  dibahas kembali. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024