Sulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Junaidi Bawenti mengatakan, pihaknya akan mengawasi pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) pelanggar pemilu.

"Bawaslu Sangihe sampai saat ini masih menunggu tindakan tegas pimpinan daerah terhadap tujuh ASN yang melakukan pelanggaran pada pemilu 17 April 2019," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, ada tujuh ASN yang melakukan pelanggaran pemilu karena tidak netral dalam pemilihan umum tahun 2019.

"Bawaslu telah merekomendasikan tujuh ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara karena tidak netral saat pemilu yang baru lalu," kata dia.

Rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu semuanya ditindaklanjuti oleh KASN sehingga terbit rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sangihe.

"Bawaslu Sangihe merekomendasikan enam ASN dan Bawaslu Sitaro satu ASN sehingga total menjadi tujuh," kata dia.

Bawaslu kata dia memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Kami berwenang mengawasi pelaksanaan rekomendasi KASN oleh pejabat pembina kepegawaian," kata dia.

Dia berharap melalui tindakan tegas oleh pejabat pembina kepegawaian, ASN tidak lagi terlibat politik praktis.

"Kami berharap dengan tindakan yang tegas dari pimpinan daerah, setiap ASN bisa netral dalam pelaksanaan pemilihan gubernur tahun 2020," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024