Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Seluruh camat di 12 kecamatan, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diperintahkan untuk bersiaga di wilayahnya masing-masing, khususnya selama tahapan pelaksanaan pemilihan hukum tua.

"Sesuai dengan perintah bupati, semua camat wajib berada di wilayahnya. Dan belum boleh ke luar daerah," kata Juru Bicara Pemkab Mitra Arnold Mokosolang, di Ratahan, Selasa.

Ia mengungkapkan, para camat tersebut sesuai dengan perintah bupati wajib untuk melakukan pemantauan kondisi keamanan, dan ketertiban di wilayahnya.

"Bukan hanya mengawal pelaksanaan pemilihan hukum tua, tapi juga harus memantau kondisi keamanan serta ketertiban di wilayah kecamatannya," katanya.

Selain itu, kata Arnold hal tersebut juga untuk mempermudah koordinasi yang akan  dilakukan bupati, pada menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Ini juga dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dengan bupati. Jadi saat mereka di lapangan, camat tahu kondisi di wilayahnya," ungkapnya.

Selain itu semua camat wajib untuk berkoordinasi dengan para kepala desa, agar terus memperbaharui kondisi yang terjadi.

"Termasuk juga koordinasi dengan aparat kepolisian jika terjadi gangguan keamanan," tandas Arnold.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024