Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala kantor Imigrasi Tahuna Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara, melalui Kasi Tehnologi Informasi Keimigrasian, Boyke Panggabean mengatakan, tim pendataan orang asing (Timpora) akan melaksanakan pendataan keberadaan orang asing di Sangihe.

"Direncanakan mulai tanggal 20 September Timpora melaksanakan pendataan orang asing atau masyarakat yang tidak memiliki dokumen sebagai warga negara," kata Boyke Panggabean di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan informasi lisan dari masyarakat, ada beberapa orang yang berada di wilayah Kabupaten Sangihe namun diduga adalah warga negara asing yang tidak memiliki dokumen tinggal di Indonesia.

"Kami sudah menerima informasi lisan dari masyarakat tentang keberadaan warga negara yang tidak memiliki dokumen yang sah dan berada di Sangihe," kata dia.

Pendataan ini kata dia akan dilakukan tim yang sudah dibentuk oleh kantor Imigrasi Tahuna bersama pemerintah kabupaten serta instansi terkait.

"Kami telah memiliki tim pengawasan orang asing yang dibentuk bersama pemerintah daerah dan instansi terkait," kata dia.

Tim ini kata dia hanya melakukan pendataan yang hasilnya akan di serahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham.

"Selesai pendataan hasilnya akan dikonsultasikan kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk memperoleh petunjuk langka apa yang harus dilakukan oleh kami," kata dia.

Dia berharap, pemerintah kampung dan kecamatan dapat membantu dengan melakukan pendataan awal dan melaporkan kepada Timpora.

"Kami sangat mengharapkan bantuan pemerintah kampung dan kecamatan untuk melakukan pendataan awal kemudian melaporkan kepada tim kalau ada orang asing guna memudahkan Timpora dalam melakukan pendataan," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024