Tomohon (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Jane Mendur mengatakan hanya sekitar 20 persen koperasi aktif yang dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Setelah dicek ternyata koperasi yang belum mengadakan RAT rata-rata belum dapat membuat laporan pertanggungjawaban," ujar Mendur pada pelatihan pengurus koperasi di Tomohon, Kamis.
Menurut dia, koperasi yang tidak mengadakan RAT dikategorikan sebagai koperasi yang tidak sehat dan apabila tiga kali tidak melaksanakannya akan diusulkan untuk dibubarkan.
"Seharusnya hanya dua kali, akan tetapi untuk Kota Tomohon diberikan dispensasi," katanya.
Karena itu, dinas koperasi terus berupaya mengatasi persoalan seperti itu dengan melaksanakan pelatihan untuk pengurus koperasi.
"Kami berharap para peserta yang diundang dapat berkonsentrasi dan fokus dengan materi agar supaya ada pemahaman dan bisa menambah wawasan dan pengetahuan, kemudian diterapkan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Harold V Lolowang mengatakan, inti manajemen adalah administrasi, sementara bagian penting dari administrasi itu sendiri yaitu adalah kepemimpinan, dan inti kepemimpinan adalah integritas.
Penerapan Manajemen pertama di Alkitab adalah Nabi Musa dalam memimpin umat Israel keluar dari tanah Mesir, sebutnya.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2017 menyebutkan jumlah koperasi di Kota Tomohon adalah 18 unit di Kecamatan Tomohon Selatan, 26 di Kecamatan Tomohon Tengah. 12 di Kecamatan Tomohon Timur, enam di Kecamatan Tomohon Barat, 20 di Kecamatan Tomohon Utara, sehingga secara keseluruhan sebanyak 82 unit koperasi.
Badan usaha ini mencakup Koperasi Unit Desa (delapan unit), Koperasi Pegawai Negeri (empat unit), Koperasi Karyawan (lima unit), Koperasi Pasar (dua unit), Koperasi Wanita (lima unit) serta lainnya sebanyak 58 unit.*
"Setelah dicek ternyata koperasi yang belum mengadakan RAT rata-rata belum dapat membuat laporan pertanggungjawaban," ujar Mendur pada pelatihan pengurus koperasi di Tomohon, Kamis.
Menurut dia, koperasi yang tidak mengadakan RAT dikategorikan sebagai koperasi yang tidak sehat dan apabila tiga kali tidak melaksanakannya akan diusulkan untuk dibubarkan.
"Seharusnya hanya dua kali, akan tetapi untuk Kota Tomohon diberikan dispensasi," katanya.
Karena itu, dinas koperasi terus berupaya mengatasi persoalan seperti itu dengan melaksanakan pelatihan untuk pengurus koperasi.
"Kami berharap para peserta yang diundang dapat berkonsentrasi dan fokus dengan materi agar supaya ada pemahaman dan bisa menambah wawasan dan pengetahuan, kemudian diterapkan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Harold V Lolowang mengatakan, inti manajemen adalah administrasi, sementara bagian penting dari administrasi itu sendiri yaitu adalah kepemimpinan, dan inti kepemimpinan adalah integritas.
Penerapan Manajemen pertama di Alkitab adalah Nabi Musa dalam memimpin umat Israel keluar dari tanah Mesir, sebutnya.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2017 menyebutkan jumlah koperasi di Kota Tomohon adalah 18 unit di Kecamatan Tomohon Selatan, 26 di Kecamatan Tomohon Tengah. 12 di Kecamatan Tomohon Timur, enam di Kecamatan Tomohon Barat, 20 di Kecamatan Tomohon Utara, sehingga secara keseluruhan sebanyak 82 unit koperasi.
Badan usaha ini mencakup Koperasi Unit Desa (delapan unit), Koperasi Pegawai Negeri (empat unit), Koperasi Karyawan (lima unit), Koperasi Pasar (dua unit), Koperasi Wanita (lima unit) serta lainnya sebanyak 58 unit.*