Sulut, Tahuna (ANTARA) - Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan melalui Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin di ruang serba guna rumah jabatan bupati Sangihe dibuka oleh Bupati di hadiri kelompok binaan Malahasa Kelurahan Soataloara 1 Tahuna dan Siloam Kampung Pusunge Tabukan Utara.

Ketua Tim Penggerak PPK Sangihe, Hermin Ririswati Gaghana Katamsi mengatakan, PKK merupakan wadah perempuan dalam mengembangkan potensi guna mengatasi masalah keluarga serta masyarakat.

Keluarga sadar hukum memiliki fungsi menghimpun masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi semua anggota serta masyarakat secara umum.

"Memiliki kepatuhan terhadap norma hukum dan perundangan yg berlaku dapat menciptakan suasana hidup masyarakat yang tertib dan taat terhadap hukum dan peraturan yg berlaku demi tegaknya supermasi hukum," kata Hermin Ririswati.

Kegiatan ini kata dia, diselenggarakan agar mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara.

"Masyarakat harus diberi pemahaman tentang hukum sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang berakibat kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat," kata dia.

Pembicara dalam kegiatan tersebut berasal dari unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Sangihe.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024