Sulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Junaidi Bawenti mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.

"KASN telah menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Sangihe terkait pelanggaran netralitas sejumlah ASN," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Sabtu.

Menurut dia, pada pelaksanaan pemilihan umun 2019, Bawaslu Sangihe telah merekomendasikan sejumlah kasus pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil ke komisi ASN.

"Bawaslu Sangihe telah memberi rekomendasi terhadap pelanggaran netralitas ASN, dan tujuh oknum sudah direkomendasikan oleh KASN kepada bupati," kata dia.

Dia mengatakan, berapa hari lalu sudah ada tujuh yang diputuskan oleh KASN dan direkomendasikan kepada pemerintah daerah, sementara yang lain masih berproses.



Menurut dia, sebagai pembina kepegawaian, bupati mempunyai kewenangan memberikan sanksi melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah.

Pemberian sanksi oleh pembina kepegawaian kata dia, dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah diterima rekomendasi dari KASN.

Bawaslu kata dia memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap rekomendasi komisi aparatur sipil negara.

"Kami berwenang mengawasi pelaksanaan rekomendasi KASN oleh pejabat pembina kepegawaian," kata dia.

Dia berharap melalui tindakan tegas oleh pejabat pembina kepegawaian, ASN tidak lagi terlibat politik praktis.

"Kami berharap dengan tindakan yang tegas dari pimpinan daerah, setiap ASN bisa netral dalam pelaksanaan pemilihan umum gubernur tahun 2020," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024