Jakarta (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh orang tersangka kasus penipuan gadai perhiasan imitasi yang disepuh emas dengan menggunakan identitas palsu.

"Anggota sudah menangkap tujuh orang tersangka di dua lokasi yang berbeda yaitu Jawa Barat dan Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Jakarta, Kamis.

Andi menjelaskan tujuh tersangka yang ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial A (20), R (21), SD (43), LY (19) yang berperan menggadaikan perhiasan, S (52) berperan menyiapkan perhiasan yang akan digadaikan, F (25) berperan mengantar para pelaku menggadaikan perhiasan dan FR (53) membantu menyiapkan perhiasan yang akan digadaikan.

Dari pengakuan para tersangka perhiasan imitasi di sepuh dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur.



Para pelaku ini menggunakan identitas palsu untuk menggadaikan perhiasan imitasi yang di sepuh lapisan emas ke PT Pegadaian (persero) yang berada di Departemen Pertanian Jalan Margasatwa Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perhiasan imitasi yang disepuh emas juga sempat lolos tes yang dilakukan pihak Pegadaian dikarenakan sedemikian bagusnya mereka menyepuh perhiasan imitasi ini, sehingga tidak bisa dipastikan dari awal bahwa perhiasan ini palsu.

"Dari tes yang dilakukan pegadaian, perhiasan imitasi ini lolos tes," kata dia.

Ia menambahkan, karena para tersangka ini melakukan aksinya berulang kali di tempat yang sama yaitu Pegadaian Jagakarsa dan Pegadaian Pasar Minggu dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda, membuat petugas curiga dan melakukan penyelidikan.



PT Pegadaian (persero) bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengidentifikasi para pelaku hingga dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan tujuh orang tersangka, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan barang bukti foto copy identitas palsu, lima buah perhiasan kalung disepuh emas, tiga buah gelang disepuh emas, lima lembar formulir aplikasi pegadaian, lima lembar surat bukti gadai, satu unit kendaraan roda empat berwarna silver, perhiasan berwarna keemasan, buku tabungan beserta ATM dan tanda pengenal milik tersangka L.

Saat ini Sat Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka dengan inisial R dan D yang berhasil melarikan diri.

Pewarta : Nova Wahyudi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024