Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado menyebutkan,  baru 12 dari 40 calon terpilih dalam pemilu legislatif 2019, yang memasukkan tembusan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kepada lembaga penyelenggara pesta demokrasi  tersebut. 

"Data yang ada  sampai  7 Agustus 2019, baru 12 calon yang memasukkan tembusan laporan LHKPN ke KPK kepada KPU  sebagai kelengkapan administrasi," kata ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado.

Dia menegaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tembusan laporan LHKPN dari tiap caleg ke KPK harus dimasukkan ke KPU karena merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi Caleg  agar bisa dilantik. 

Rompas juga menyatakan,  jika sampai tembusan laporan LHKPN ke KPK tidak diteruskan ke KPU Manado oleh setiap caleg maupun partai politik pengusung, maka meskipun sudah dinyatakan terpilih tetapi calon dimaksud tidak akan dilantik Karena itu adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap. 

Karena itu, katanya pihaknya sudah mengimbau bahkan terus menyampaikan kepada para caleg melalui LO partai, agar segera memasukkan tembusan laporan LHKPN tersebut ke KPU Manado supaya ketika penetapan telah dilakukan, maka dalam pengusulan untuk pelantikan Gubernur nama yang bersangkutan juga akan dimasukkan. 

Rompas menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan aturan jadi jika ada yang tidak mengikuti ketentuan ini atau tidak memasukkan syarat dimaksud, maka caleg tersebut dipastikan tidak akan dilantik. 

Sementara ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda, mengatakan, KPU harus juga menyampaikan hal tersebut kepada semua Caleg, untuk mengantisipasi jika sampai nanti terjadi pergantian antar waktu (PAW) maka calon dimaksud pun telah memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan. 

"Karena tidak mungkin calon yang akan dilantik sebagai pengisi bisa dilantik jika tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan sebab, itu merupakan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan berlaku dan berlaku untuk semua maka harus ikut memasukkan LHKPN untuk mengantisipasi hal-hal yang demikian," katanya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024