Banjarmasin (ANTARA) - Seorang pengangguran tertangkap tangan  menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket yang siap edar.

"Pelaku tertangkap tangan saat akan membuang kotak rokok yang di dalamnya berisi enam paket sabu-sabu siap edar," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Pol Timur Yono di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, penangkapan pelaku yang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian itu dilakukan pada Kamis (25/7).

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Putri Junjung Buih RT 11 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Heru Prana Putra (31) sedang berdiri di sekitar tempat kejadian dan diduga sedang menunggu konsumennya.

"Kami dapat informasi kalau di Jalan Putri Junjung Buih sering terjadi transaksi sabu-sabu, saat kami lakukan penyelidikan terlihat Heru menunjukan gerak gerik mencurigakan, saat diperiksa ditemukam enam paket sabu-sabu siap edar," katanya.

Iptu Timur Yono tmengatakan, atas temuan barang bukti tersebut maka pelaku langsung digiring ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Heru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini tidak berhenti di sini saja, dan terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka Heru mendapatkan barang haram tersebut," kata perwira pertama Polri yang akrab dengan media itu. 

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024