Sulut, Tahuna (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Abednejo Hapendatu mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi.

"Penerimaan peserta didik baru di Sangihe sudah menggunakan sistem zonasi," kata Hapendatu di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru berdasarkan Peraturan Menteri pendidikan dasar nomor 51 tahun 2018.

"Khusus di Sangihe, pembagian zonasi dalam penerimaan peserta didik baru ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekretaris Daerah," kata dia.

Dia mengatakan, melalui sistem zonasi ini, peserta didik baru terbagi merata di semua sekolah baik SD maupun SMP.

"Dengan menggunakan zonasi, jumlah peserta didik baru yang mendaftar di sekolah jadi merata tidak menumpuk pada satu sekolah tertentu," kata dia.

Namun demikian masih ada satu sekolah yang lalai sehingga harus ditangani oleh dinas Pendidikan.

"Ada satu sekolah yang tidak menerapkan zonasi sehingga kelebihan peserta didik baru dan saat ini sementara ditangani dinas Pendidikan," kata dia.

Dia berkata, kelebihan peserta didik baru di salah satu sekolah tersebut dapat diselesaikan dengan mengembalikan peserta didik baru berdasarkan zonasi.

"Kami percaya permasalahan kelebihan peserta didik baru di salah satu sekolah dapat ditangani oleh dinas Pendidikan dengan memberikan pemahaman kepada orang tua agar mendaftar di sekolah berdasarkan zonasi," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024