Manado (ANTARA) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado, Sulawesi Utara memusnahkan sejumlah komoditas perikanan yang tak berizin, di Manado, Rabu.

Kepala BKIPM Manado mengatakan Muhammad Hatta Arisandi mengatakan setidaknya terdapat 6 kg teripang, 15 ekor lobster beku, 7 ekor kepiting bakau, 2 ekor ikan napoleon dan ikan olahan lainnya.

"Di antara komoditas yang dimusnahkan, terdapat dua ekor ikan napoleon (Cheilinus undulatus) yang dilindungi," kata Arisandi.

Dua ekor ikan napoleon yang dalam bahasa Manado disebut making, beratnya 3,2 kg.

Selain napoleon, komoditas perikanan yang dimusnahkan adalah teripang 6 kg, 15 ekor lobster beku seberat 6,5 kg, kepiting bakau 4 ekor, dan ikan olahan seberat 3,5 kg.

"Komoditas yang dimusnahkan tidak memiliki dokumen untuk dikirim atau ekspor," katanya pula.

Produk-produk itu diamankan BKIPM ketika berupaya diterbangkan dari Manado.

"Ada yang kami tolak untuk dilengkapi dokumennya tapi tidak diurus. Ada yang memang tidak mengurusnya," ujarnya.

"Ada juga jenis kerang, karang dan rumah hewan lunak yang kita tidak musnahkan. Itu kita 'display' agar jadi bahan edukasi ke masyarakat," ujar Hatta lagi.

Komoditas perikanan itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke lubang lalu dibakar.

Pemusnahan komoditas perikanan dilaksanakan bersamaan dengan pemusnahan barang terlarang oleh PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Ini merupakan komoditas yang kami tahan tahun ini," kata Hatta.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado melanjutkan perjanjian kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan melakukan penandatanganan Letter of Operation Coordination Agreement (LOCA) di Kantor BKIPM Manado, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan komoditas ikan illegal dan prohibited item.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024