Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengedukasi jaminan sosial terhadap pekerja sosial keagamaan di wilayah perbatasan Sulawesi Utara.

"Kami melakukan ini untuk menjangkau semua pekerja sosial keagamaan di 15 kabupaten dan kota di Sulut," kata Plt Kepala BPJSTK Manado Adi Safa di Manado, Jumat.

Adi mengatakan saat ini khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, BPJSTK bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara mengedukasi dan memberikan sosialisasi terkait jaminan sosial tersebut.

"Tenaga kerja sosial keagamaan memang rentan akan risiko terjadinya kecelakaan kerja, karena mereka harus bekerja selama 24 jam untuk melayani umat dan masyarakat dalam pelayanan," jelasnya.

Sehingga, katanya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menganggarkan dalam APBD untuk membayar iuran semua pekerja sosial keagamaan di Sulut, dan mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Iuran yang nantinya dibayarkan yakni sebesar Rp5.400 per tenaga kerja dan akan dijamin kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dia mengatakan dari lima agama, yakni Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Hindu dan Buddha ada sekitar 75.000 tenaga kerja yang sudah mendapatkan perlindungan.

Jika pekerja meninggal dunia sedang melaksanakan pekerjaan, katanya, akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali gaji dan meninggal biasa karena sakit mendapatkan santunan Rp24 juta.

Apabila mengalami kecelakaan kerja, katanya, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK.

"Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS-TK," ujarnya.

Edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sosial Keagamaan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Sulawesi Utara dirangkaikan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait kepesertaan THL dan Perangkat Desa.
 

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024