Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaporkan 58 aparat sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena tidak hadir dalam apel perdana usai libur lebaran
"58 ASN ini kami laporkan ke BKN, termasuk untuk mendapatkan tunjangan kinerja akan dikenakan pemotongan 20 persen," kata Kepala BKPSDM Mitra Sartje Tapga di Ratahan, Jumat.
Menurutnya, ke-58 PNS tersebut merupakan staf di sejumlah satuan kerja yang tersebar di Mitra, dan telah didata pada saat hari pertama masuk kerja.
“Tak ada pejabat eselon. Semuanya staf pegawai pada beberapa satuan kerja. Itu sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat sesuai instruksi. Dan kami sudah menyampai­ kepada segenap ASN untuk dapat menaati perintah tersebut,” jelas Taogan.
Mengenai pemotongan TKD dikatakan Sartje, hal tersebut juga merupakan anjuran dari pihak pemerintah pusat dalam penindakan disiplin.
“Jadi, sanksi pemotongan TKD juga dilakukan berdasarkan anjuran dari pemerintah pusat. Dan itu diserahkan kepada pihak pemerintah daerah. Jadinya kami memotong TKD bersangkutan sebanyak 20 persen. Uang pemotongan tentu dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Dia pun kembali mengingatkan para ASN di Mitra agar dapat mematuhi aturan-aturan terkait kepegawaian, agar tidak menemui kendala dikemudian hari.
“Salah satunya itu, disiplin pegawai. Sebab kita bekerja pada koridor yang telah diatur dan ditetapkan melalui aturan-aturan yang diberlakukan," tandasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024