Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tommy Soleman mengakui, pihaknya telah mendapatkan jaminan dari pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melakukan penindakan kerusakan lingkungan di daerah tersebut.
"Kami sudah mendapatkan jaminan dari Pemprov untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pengrusakan lingkungan di Mitra," kata Tommy di Ratahan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi khususnya di wilayah hutan produksi Alason Ratatotok, yang rusak karena aktifitas pertambangan.
Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini telah proaktif dan mendorong masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan turun bersama dengan pihak kepolisian ke wilayah pertambangan ilegal tersebut.
"Jadi mereka sudah lihat sendiri ada terjadi pelanggaran, bahkan sudah dipasang garis polisi. Semua kan sudah tahu tugas dan kewenangan, kami tidak bisa saling menekan," ujarnya.
Tommy juga menanggapi, keluhan masyarakat setempat terkait hal tersebut yang disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Dia mengungkapkan pihaknya sangat mendukung adanya penindakan, namun disayangkannya pihaknya di kabupaten tidak punya kewenangan lebih terkait hal itu, karena izin pertambangan merupakan hak provinsi. 
"Jadi semua pengambilan keputusan ada di Provinsi, termasuk APH. Kami hanya sebatas melaporkan fakta yang terjadi di lapangan. Kami tidak mungkin menekan karena itu bukan kewenangan kami, jadi kapan mereka mau turun dan ambil tindakan itu mereka yang putuskan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan pihak Pemprov, pihaknya menjelaskan, sudah ada informasi bahwa pihak provinsi akan turun setelah lebaran. 
"Kami sudah melapor ke DLH Provinsi, tinggal mereka yang akan koordinasi dengan Polda Sulut. Pastinya semua sudah kami lakukan sesuai prosedur," tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024