Manado (ANTARA) - Sebanyak dua narapidana di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mendapatkan remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon, di Manado, Rabu mengatakan kedua narapidana masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman yang berbeda.

"Satu mendapatkan remisi satu bulan, dan satu lainnya mendapatkan remisi 15 hari," katanya.

Ia menambahkan tidak ada yang mendapatkan remisi bebas.

Menurut Simbolon, dalam merayakan Idul Fitri, memberikan "kelonggaran" jam besuk kepada keluarga dari narapidana tersebut.

Waktu besuk kunjungan keluarga diperpanjang hingga pukul 15.00 Wita dan.kelonggaran waktu tersebut dilakukan selama Idul Fitri, pada Rabu (5/6) hingga Kamis (6/6),

"Kendatipun waktu kunjungan diperpanjang dari hari biasanya, namun keamanan pengunjung tetap menjadi perhatian, dimana harus melalui sesuai ketentuan berlaku," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024