Sulut, Tahuna (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Edwin Roring mengatakan, sebagian besar pejabat di lingkungan pemerintah Kepulauan Sangihe belum masukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sampai akhir bulan Mei masih ada 53 orang pejabat yang belum masukan LHKPN," kata Edwin Roring di Tahuna, Sabtu.

Menurut dia, setiap penyelenggara negara mempunyai kewajiban masukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyelenggara negara termasuk pejabat yang ada di Sangihe memiliki kewajiban masukan LHKPN ke KPK," kata dia.

Dari 63 pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe, baru 10 orang yang memenuhi kewajiban dengan masukan LHKPN.

"Baru pimpinan daerah dan sebagian kepala dinas dan badan yang sudah masukan LHKPN," kata dia.

Dia meminta kepada 53 pejabat lainnya agar segera melaksanakan kewajiban untuk masukan LHKPN.

"Kami minta paling lambat akhir bulan Juni ini, semua pejabat di Sangihe sudah masukan LHKPN," tegas Sekda.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024