Gorontalo (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo menyita minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 4.800 liter yang dibawa menggunakan truk dari Sulawesi Utara.

"Mnuman keras ini dikemas dalam karung yang diisi dalam 100 kantong plastik di wilayah Kwandang, Gorontalo Utara," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Wihdarta di Gorontalo, Senin.

Ia mengungkapkan minuman keras tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Paguyaman dan Boliyohuto.

"Barang bukti dan juga truk kini telah kita amankan di Mapolres Gorontalo, sedangkan pelaku berinisial AA adalah warga Tolangohula, Kabupaten Gorontalo telah kita ambil keterangannya," ucapnya.

Kasat menjelaskan, pelaku tidak ditahan karena di wilayah itu tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perundang-undangan tentang minuman keras.

"Minuman keras ini kita sita setelah menghentikan iring-iringan truk yang mengangkut semen, dan truk yang membawa minuman keras ini berada di antara truk tersebut," ujarnya.

Ia mengaku tangkapan 4.800 liter tersebut merupakan salah satu tangkapan terbanyak di wilayah Polres Gorontalo.

Pewarta : Adiwinata Solihin
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024