Manado (ANTARA) - Ketua KPU Kota Manado, Sunday Rompas, ST mengatakan penetapan nama-nama Caleg terpilih yang diusulkan, akan dilakukan  paling lambat 22 Mei 2019.

"Kami memang sudah melaporkan berita acara hasil rekapitulasi suara ke KPU pusat, bukan nama Caleg yang terpilih meskipun memang secara otomatis sudah terlaporkan juga," Kata Rompas, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan, pengumuman dan penetapan nama-nama Caleg terpilih nantinya akan diumumkan oleh KPU pusat, baru akan diteruskan ke daerah, sebagai penyelenggara di provinsi dan kabupaten kota.

Menurut Rompas, sesuai dengan tugas KPU, pihaknya melaporkan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan mulai dari kursi pertama, sampai terakhir sesuai dengan jumlah perwakilan setiap Dapil. Ketua  KPU Manado, Sunday Rompas, ST. (1)

"Mengenai siapa yang akan duduk dan dilantik tetap sesuai aturan, yakni suara terbanyak, dan itu akan tetap demikian sampai dilantik, tidak boleh mengganti kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak memasukan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang," katanya.

Penggantian atau semacamnya hanya bisa dilakukan setelah pelantikan para Caleg terpilih, itupun harus dengan alasan yang benar, bukan sembarangan mengganti tanpa kejelasan, karena akan bertentangan dengan aturan. 

Untuk nama, katanya, akan diusulkan kepada Gubernur, karena SK untuk 40 legislator Manado berasal dari Gubernur Sulawesi Utara, maka pengusulannya  ke provinsi, dan nanti akan dikirimkan ke KPU Manado.

Di sisi lain, dia mengingatkan para Caleg untuk memenuhi syarat yang diminta berdasarkan undang-undang yakni tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara, sesuai dengan aturan yang berlaku yakni peraturan KPU nomor 5/2019 supaya tidak terganjal pelantikannya. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024