Manado (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

"Ini dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kepala PT Jasa Raharja Sulut, Dodi Apriansyah, di Manado, Senin.

Pelayanan tersebut seperti dalam pemberian santunan kepada ahli waris Aswar Montol korban Lakalantas yang terjadi di Jalan By Oass Manado- Bitung, Karegesan, Kabupaten Minahasa Utara.

Saat itu korban yang menggunakan kendaraan roda dua bertabrakan dengan kendaraan roda empat, sehingga meninggal dunia.

Kecelakaan lalu lintas tersebut direspons cepat oleh petugas Jasa Raharja dengan turun ke lapangan.

Mendapatkan kabar adanya lakalantas, petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat serta langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan.

Sementara petugas lainnya mendatangi rumah duka untuk memastikan keabsahan ahli waris.

"Santunan meninggal dunia kemudian diberikan sehari setelah kejadian itu, melalui transfer rekening ke ahli waris tanpa dipungut biaya apapun," katanya.

Ia mengatakan terkait dengan peristiwa ini, menyampaikan turut berduka cita sedalam dalamnya kepada keluarga yang ditimpa musibah.

"Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah bagi korban kecelakaan dan sebagai bukti bahwa BUMN hadir untuk negeri," katanya.

Ia mengingatkan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika sedang di jalan raya dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang.

Adapun besaran santunan meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan kepada korban yg tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.

Adapun manfaat biaya tambahan yakni biaya ambulans Rp500 ribu dari TKP ke rumah sakit dan biaya P3K sebesar satu juta rupiah.

Sampai Maret 2018, Jasa Raharja Sulut telah melakukan pembayaran klaim sekitar Rp11,038 miliar untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, biaya penguburan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024