Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara melakukan upaya "jemput bola" dalam pembayaran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Sulut Dodi Apriansyah di Manado, Rabu mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Petugas diturunkan untuk jemput bola dalam memberikan pelayanan atau pembayaran santunan," katanya.

Jemput bola tersebut seperti dalam pemberian santunan kepada ahli waris dari Georgia Gerungan, seorang remaja yang menjadi korban kecelakaan di jalan umum simpang empat Kelurahan Luan, Kabupaten Minahasa pada Minggu (21/4).

Pada Senin (22/4) petugas Jasa Raharja Tondano Minahasa, I Made Serija melakukan jemput bola ke rumah duka, menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditimpa musibah kepada orang tua korban.

Saat itu petugas sekaligus menyampaikan hak santunan yang akan diterima oleh ahli waris. Pada Rabu (24/4), santunan meninggal dunia telah diserahkan melalui transfer rekening kepada Thesda Julie Gerungan, ahli waris yang merupakan orang tua korban, tanpa dipungut biaya apapun.

"Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah bagi korban kecelakaan dan sebagai bukti bahwa BUMN hadir untuk Negeri," katanya.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang bergerak dibidang asuransi yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang.

Adapun besaran santunan meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.000 dan biaya penguburan kepada korban yg tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.

Adapun manfaat biaya tambahan berupa biaya ambulance Rp500 ribu (dari TKP ke rumah sakit) dan biaya P3K satu juta rupiah.

Sampai Maret 2018, Jasa Raharja Sulut telah melakukan pembayaran klaim sekitar Rp11,038 miliar untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, biaya penguburan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024