Jakarta (ANTARA) - Tiga pria ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait aktivitas mereka dalam peredaran dan dugaan pemalsuan mata uang asing beserta barang bukti ratusan lembar uang dolar AS dan euro palsu.
"Dalam kasus pemalsuan mata uang asing ini ada tiga tersangka yang kami amankan yakni HW (53), GHA (39) dan M (41), beserta alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Tertangkapnya tiga orang tersebut, kata Argo, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran atau seseorang yang sering menawarkan atau menjual uang palsu yang beredar di masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas akhirnya melacak pelaku dan berhasil menghubunginya untuk memancing dan melakukan transaksi jual-beli dan disepakati pada hari Senin 25 Maret 2019 di Telaga Golf Bojongsari, Sawangan Lama, Sawangan, Depok.
"Tersangka saat itu mengatakan hanya memiliki stok uang palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar dan pecahan 500 euro sebanyak 100 lembar, akhirnya petugas membuat janji dan berhasil meringkus dua pelaku, yakni HW dan GHA," kata Argo.
Menurut penyelidikan petugas, kata Argo, dua orang tersebut adalah orang yang membawa mata uang asing palsu. Kemudian dilakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengarah pada tersangka M.
"M ini perannya sebagai penyedia bagi kedua tersangka. Namun M juga mendapat barang itu dari tersangka lainnya yang kini berstatus DPO," kata Argo.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang palsu pecahan 100 dolar AS dan pecahan 500 euro masing-masing sejumlah satu lak (100 lembar), satu buah lampu ultraviolet dan tiga buah handphone sebagai media transaksi para tersangka.
Bagi ketiga tersangka, dikenakan pasal 245 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dalam kasus pemalsuan mata uang asing ini ada tiga tersangka yang kami amankan yakni HW (53), GHA (39) dan M (41), beserta alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Tertangkapnya tiga orang tersebut, kata Argo, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran atau seseorang yang sering menawarkan atau menjual uang palsu yang beredar di masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas akhirnya melacak pelaku dan berhasil menghubunginya untuk memancing dan melakukan transaksi jual-beli dan disepakati pada hari Senin 25 Maret 2019 di Telaga Golf Bojongsari, Sawangan Lama, Sawangan, Depok.
"Tersangka saat itu mengatakan hanya memiliki stok uang palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar dan pecahan 500 euro sebanyak 100 lembar, akhirnya petugas membuat janji dan berhasil meringkus dua pelaku, yakni HW dan GHA," kata Argo.
Menurut penyelidikan petugas, kata Argo, dua orang tersebut adalah orang yang membawa mata uang asing palsu. Kemudian dilakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengarah pada tersangka M.
"M ini perannya sebagai penyedia bagi kedua tersangka. Namun M juga mendapat barang itu dari tersangka lainnya yang kini berstatus DPO," kata Argo.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang palsu pecahan 100 dolar AS dan pecahan 500 euro masing-masing sejumlah satu lak (100 lembar), satu buah lampu ultraviolet dan tiga buah handphone sebagai media transaksi para tersangka.
Bagi ketiga tersangka, dikenakan pasal 245 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.