Manado (ANTARA) - Komisi I DPRD Manado, melakukan konsultasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengonsultasikan pindah dan datang bagi warga luar yang memilih berdomisili di Manado. 

"Kami menanyakan hal tersebut di Ditjen Dukcapil, untuk mencarikan solusi bagi pengurusan pindah datang yang selalu jadi masalah bagi masyarakat, terutama yang jauh," kata Personel Komisi I DPRD Manado, Mona Claudya Kloer, di Manado. 

Dia menjelaskan, selama ini masyarakat masih mengeluhkan susahnya mengurus pindah datang untuk mendapatkan KK dan KTP-el Manado, sebab harus minta dulu surat keterangan dari Disdukcapil asal, baru bisa mengurusnya di daerah baru. 

Mona memberikan contoh, jika ada warga dari Talaud yang mau pindah dan mengurus KK dan KTP-el di Manado masih merasa dipersulit, dengan adanya hal tersebut maka diharapkan bisa membantu warga yang kesulitan.   
Terutama, katanya yang domisilinya jauh-jauh snagat kesulitan, sehingga berharap bisa ada solusi yang tepat untuk membantu masyarakat sehingga bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan. 

"Maka mendapatkan penjelasan yang bisa menjadi solusi, dimana saat ini Ditjen Kependudukan sudah membuat kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat, agar  tidak perlu bolak-balik ke daerah asal untuk mengurus kepindahan," katanya. 

Kebijakan dari Ditjen Dukcapil, kata Mona, adalah cukup masyarakat datang ke Capil setempat dan melaporkan akan pindah domisili, dan dari Manado yang akan menyurat ke Disdukcapil yang bersangkutan menjelaskan maksud sehingga bisa pindah.  

Dia mengatakan, sebenarnya hal tersebut sudah diberlakukan beberapa tahun di Jakarta, namun di daerah baru didorong untuk melakukan, agar bisa memberikan pelayanan prima kepada seluruh penduduk di Kota Manado.**
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024