Manado (ANTARA) - Komisioner KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang perpanjangan masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPT-b) menjadi H-7. 

"Itu adalah keputusan dari MK pekan lalu, dan yang bisa masuk dalam DPTb sampai H-7 adalah orang yang masuk dalam empat kategori," katanya, di Manado, Selasa. 

Dia menyebutkan, kategori-kategori tersebut adalah, yang tak bisa berada di TPS karena sedang menempuh pendidikan di tempat jauh, kemudian bertugas di tempat lain karena pekerjaan, korban bencana dan sedang menjalani pidana penjara. 

Untuk yang masuk dalam kategori tersebut, kata Tinangon, bisa mendaftar dengan mengambil formulir A7, dan membawanya ke KPU dimana dia berada, sehingga namanya bisa masuk dalam DPTb dimaksud. 

Dia mengatakan, seluruh jajaran KPU baik di kabupaten kota sampai ke paling bawah sudah menyosialisasikan hal tersebut, dan diintensifkan sampai ke H-7 agar semua warga negara Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut bisa terdaftar. 

Dia mengatakan, karena itulah, warga Manado yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) Malendeng, juga masuk dalam kategori ini. 

Namun mengenai kasus di Tikela yang sempat hangat di Manado, dia mengatakan, sesuai ketentuan, sudah didaftarkan di DPT Minahasa, sehingga sebenarna tidak ada lagi masalah yang mengenai hal tersebut. 

Dia menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan semua wajib pilih yang masuk dalam kategori tersebut sehingga tetap masuk dalam DPTb dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 nanti. *** 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024