Manado (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Manado, menegaskan bahwa ASN yang berkampanye akan kena pidana Pemilu, sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017, termasuk aturan tentang ASN dari Kemenpan RB dan KASN, hal-hal seperti itu dilarang," kata Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, di Manado, Jumat. 

Dia mengakui sekang pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat, terkait netralitas ASN Manado, karena banyak yang melaporkan tidak netral selama tahapan Pemilu. 

Karena itu Bilfaqih mengingatkan agar ASN jangan terjebak dalam politik praktis, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.   
Dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dengan benar semua pergerakan ASN agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang, dalam undang-undang. 

"Jangan terjebak dalam politik praktis, jaga sikap netral terus menerus, dan jangan lakukan gestur gestur tertentu atau menyukai status maupun mengunggah foto seseorang, supaya tetep netral," katanya. 

Dia mengatakan sikap tegas Bawaslu tidak akan berubah, dan itu sudah ada buktinya, karena pihaknya sudah melaporkan enam ASN dari Manado ke KASN karena dinilai terbukti tidak netral dalam tahapan Pemilu. 

Dia juga menambahkan, Bawaslu akan menyurati wali kota Manado, dan menyampaikan agar mengingatkan jajarannya supaya netral dan menjaga sikapnya selama tahapan Pemilu. 

"Silahkan menggunakan hak pilih pada 17 April nanti, tetapi jangan sampai melakukan pelanggaran justru pada tahapan kampanye," katanya. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024