Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) optimistis mampu memenuhi kriteria dan standar pelayanan pelayanan publik yang ada di masing-masing perangkat daerah.

"Kriteria dan standar pelayanan publik itu berkaitan dengan standar operasional prosedur, alur pelayanan, dasar hukum, sarana dan prasarana, produk pelayanan dan kwalifikasi termasuk peningkatan kebersihan dan perubahan pola pikir aparatur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Edwin Silangen pada "Rakor Evaluasi Pelayanan Publik 2019" di Manado, Senin.

Saat ini, lanjut dia, prinsip pelayanan harus diubah tidak harus bertemu muka.

"Sekarang zamannya sudah digital jadi kita harus memanfaatkan itu semua untuk mempermudah pelayanan. Kita juga harus mengubah sikap saat memberikan pelayanan serta bekerja dengan menggunakan standar," ujarnya. 

Silangen berharap, setiap perangkat daerah ke depannya lebih serius merespon perintah standar pelayanan publik, memenuhi kriteria ataupun komponen standar pelayanan yang diamanatkan undang-undang.

"Tingkatkanlah kinerja pelayanan kepada masyarakat sehingga penghargaan zona hijau pelayanan publik di tahun 2018 dapat pertahankan di tahun 2019," harapnya.

Silangen menjelaskan, penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Sulut di tahun ini akan menggunakan metode penilaian indeks persepsi masyarakat.

Metode ini diterapkan untuk pemerintah provinsi yang sudah berada di zona hijau.

"Kami memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah memberi perhatian kepada pemeirntah provinsi atas kesediaannya melakukan pendampingan pada perangkat daerah melengkapi persyaratan pemenuhan standar pelayanan publik yang sesuai ketentuan," ujarnya. 

Pemerintah, lanjut dia, mengupayakan berbagai langkah strategis dan menerapkan beberapa program yang dimulai dari optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peningkatan peran ombudsman, hingga mendorong setiap instansi menciptakan satu inovasi (one agency, one innovation).***3***
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024