Manado (ANTARA) - Badan pengelola pajak dan retribusi Manado menyatakan, pajak restoran, masih menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD) setempat, pada awal 2019. 

"Dalam dua bulan pertama, yakni  Januari dan Februari pemasukan daerah dari sektor pajak restoran mencapai Rp12,58 miliar," kata Kepala Badan pengelola pajak dan retribusi Kota Manado, Harke Tulenan, SE, MSi, melalui Kepala Bidang pembukuan dan pelaporan dan TI, Lufry  Gerungan SH, di Manado. 

Lufry mengatakan, realisasi tersebut menunjukkan pemasukan daerah dari sektor pajak restoran di Kota Manado, mencapai 15,76 persen  dari target yang ditetapkan sebesar Rp79, 82 miliar untuk tahun ini. 

Secara rinci dia mengatakan PAD Manado dari sektor pajak restoran untuk Januari masuk sebesar Rp7,50 miliar kemudian Februari masuk sebesar Rp5,07 miliar. 

"Pemasukan daerah yang baik dari sektor pajak restoran ini, menunjukkan perkembangan usaha kuliner berjalan dengan baik pula di Manado," katanya. 

Sebab kata Lufry, makin tingginya pemasukan daerah dari sektor pajak restoran, menunjukkan bahwa banyak orang yang datang dan berwisata kuliner di kota Manado. 

Di sisi lain dia mengatakan bahwa pemasukan daerah dari sektor pajak restoran ini sudah menunjukkan tren yang sangat positif sehingga dia optimis target yang ditetapkan bisa tercapai. 

Lufry juga memberikan apresiasi kepada para pengusaha kuliner, yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan untuk membayar pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10m persen dari harganya. 

"Ke depan kami akan terus melakukan terobosan, untuk meningkatkan PAD Manado dari sektor pajak dan retribusi, termasuk pajak restoran karena merupakan salah satu andalan pemasukan daerah di Kota Manado," katanya. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024