Manado (ANTARA) - Bawaslu Sulawesi Utara, Senin siang, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan FL di Universitas Negeri Manado (Unima), 28 Januari lalu. 

Sidang yang dipimpin oleh anggota Komisioner Bawaslu, Mustarin Humagi, mengagendakan mendengarkan keterangan pelapor, yakni Bawaslu Minahasa, dan dihadiri para kuasa hukum terlapor, di Sekretariat Bawaslu Sulawesi Utara. 

"Agenda hari ini mendengarkan materi laporan pelapor seluruhnya, terkait pelanggaran adiministrasi dan sudah diperiksa, dan kami memberikan kesempatan kepada terlapor sesuai permintaan untuk memberikan jawaban, karena itu sidang ditundda," kata Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara, Mustarin Humagi. 

Dia mengatakan sidang ditunda sampai Rabu (13/3) untuk mendengarkan jawaban dari terlapor, dan saat itu juga diagendakan pembuktian, sehingga sidang bisa selesai dan diputuskan sesuai waktu yakni pada 22 Maret nanti. 

Sementara itu ketua Bawaslu Minahasa, Rendi Umboh, usai sidang kepada wartawan menjelaskan, bahwa sidang itu sebenarnya berangkat dari temuan Bawaslu, namun tidak memenuhi unsur pidana dalam keputusan Gakumda. 

Dia mengatakan, karena sesuai dengan ketentuan pasal 460 ayat 2 yang namanya pelanggaran administratif bukanlah tindak pidana Pemilu, tetapi dia menegaskan pelanggaran harus tetap diproses. 

"Masa ada pelanggaran tidak bisa diproses, kalau seperti itu, nanti orang bisa seenaknya melakukan kampanye di tempat terlarang, misalnya di kampus," katanya. 

Meskipun dia mengakui memang pihaknya melihat ada pelanggara maka harus diproses substansinya, agar keadilan pemilu tercapai, dan karena ada pelanggaran maka harus ada sanksi.   

Dia mengatakan jika nanti diputuskan ada pelanggaran, maka nantinya akan ada sanksi administrasi seperti tidak diikutsertakan dalam salah satu tahapan Pemilu. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024