Manado, (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) guna melindungi tenaga kerja non Aparatur Sipil negara (ASN) termasuk aparatur desa daerah tersebut.

 "Hampir semua kabupaten dan kota di Sulut sudah menjalin MoU dengan BPJSTK dalam melindungi aparatur desa dan non ASN," kata Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Chandra Kartika di Manado, Jumat.

 Chandra mengatakan pihaknya memastikan implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019 seluruh sektor di 15 Kota/ Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
  BPJSTK MoU Kabupaten Bolsel lindungi pekerja non ASN. (1)
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru sangat mendukung dan menyambut baik MoU ini, sehingga semua non ASN di lingkup Kabupaten Bolsel akan dilindungi baik kecelakaan kerja dan kematian.

 Dia memgedukasi bahwa BPJSTK memiliki empat program jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

 Kebijakan ini sejalan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang untuk melindungi semua tenaga kerja, baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah.

 "Kami tetap melakukan fungsi regulasi dan sosialisasi berkaitan dengan kepesertaan aparatur desa yang tersebar di 15 kabupaten/kota, sehingga apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, terutama Pak Gubernur atas dukungannya," ujarnya.

 Kepesertaan aparatur desa non-ASN dalam BPJS Ketenagakerjan merujuk kepada aturan yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 Dan, Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) kepada aparatur desa di daerah tersebut. Implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor:560/2567.1/Sekr-DTKT tentang Kepesertaan Aparatur Desa ?Se-Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024