Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi (BPPR) Manado, menyatakan sektor pajak hotel menyumbangkan PAD sebesar Rp35,35 miliar hingga awal Desember 2018. 

"Pajak hotel juga merupakan primadona PAD Manado, karena terus naik, seiring perkembangan kepariwisataan di daerah kita," Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan IT, Ir. Esther Mamarimbing, di Manado. 

Esther mengatakan, semenjak program pariwisata Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, didukung Wali Kota Manado Vicky Lumentut dan Wakil More Bastiaan, dicanangkan kunjungan wisatawan ke daerah ini terutama Manado meningkat. 

"Otomatis tingkat hunian hotel juga naik dan berdampak pada pemasukan pajak hotel, belum lagi kunjungan wisatawan Nusantara membuat tingkat okupansi hotel terus naik, sehingga mendorong peningkatan pajak hotel," katanya. 

Tetapi yang terutama kata Wulan, adalah kesadaran para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga pajak hotel tetap stabil masuk ke kas daerah. 

Esther merinci pada induk APBD pajak hotel ditargetkan sebesar Rp24,5 miliar, namun seiring dengan perkembangan perekonomian maka pada perubahan APBD berubah menjadi Rp32 miliar dan itu bisa dicapai sampai posisi awal Desember. 

"Kami tentu tetap bekerja maksimal melakukan pengawasan, sambil melakukan penyuluhan mengingatkan agar seluruh wajib pajak tetap taat melakukan kewajibannya," katanya. 

Selain itu, tegas Esther, sanksi juga tetap jalan, jika ada ada yang bandel maka sanksi tegas sesuai ketentuan menanti para wajib pajak. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024