Manado, (Antaranews Sulut) - Menjelang berakhirnya 2018, pajak restoran, menyumbangkan PAD sebesar Rp70,90 miliar, bagi kas daerah Kota Manado. 
 
"Sampai akhir November 2018, pajak restoran yang masuk sudah mencapai 101,29 persen dari target sebesar Rp70 miliar pada perubahan APBD 2018," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Manado, Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan TI, Ir Esther Mamarimbing, di Manado. 

Dia mengatakan, jika dihitung dari target awal, sebenarnya capaian PAD Manado dari sektor pajak restoran sudah mencapai 120,59 persen, sebab ditargetkan sebesar Rp58,8 miliar pada induk APBD 2018. 

"Tetapi karena ada perubahan dan target dinaikan, maka persentasenya terlihat turun, tetapi sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah," katanya. 

Wulan sapaan akrabnya menjelaskan, memang pemasukan daerah dari sektor pajak restoran tinggi, karena perkembangan usaha dan wisata kuliner di Manado yang baik pula.

"Kunjungan wisawatan yang tinggi, baik nusantara maupun mancanegara menurutnya memang ikut mendorong kenaikan pajak restoran, sebab semua wisatawan yang datang pasti makan, belum lagi dengan tingkat ekonomi masyarakat yang membaik, membuat usaha kuliner pun berkembang," katanya. 

Selain itu, makin meningkatnya kesadaran para pengusaha kuliner ikut mendorong pencapaian target pajak dari sektor tersebut, meskipun memang tetap masih ada juga yang bandel dalam menyetorkan pajak, tetapi persentasenya labih sedikit dibandingkan yang patuh.  

Kendati begitu, dia mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan kinerja untuk memasukan pendapatan bagi daerah, sebab hasil pajak itu akan digunakan untuk pelayanan masyarakat. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024