Minahasa Tenggara, 11/12 (Antaranews Sulut) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara bakal memblokir data kependudukan 3.900 data warga akibat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    "Jadi kalau belum lakukan perekaman tentu dengan sendirinya data kependudukan mereka bakal segera diblokir. Itu merupakan kebijakan dari pusat," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
     Dia mengingatkan kepada warga yang belum melakukan perekaman agar segera menghubungi pihaknya untuk menghindari pemblokiran tersebut.
     Meski masih berjumlah ribuan warga, namun David mengaku optimis hingga akhir tahun 2018 jumlah tersebut akan mengalami pengurangan.
   "Sudah kami koordinasikan ke tiap desa dan kelurahan agar meningatkan ke warga yang belum merekam. Kemudian dimintakan data warga yang sudah merekam dan belum. Sehingga saya sangat yakin jumlah warga yang belum merekam bakal terus berkurang," jelasnya.
     Selain itu, kata dia dengan pemblokiran data, warga yang belum merekam nanti bakal sulit mendapat bantuan dari pemerintah, serta urusan lainnya. 
    "Tentu kan KTP menjadi syarat utama penerimaan tiap bantuan sosial dari Pemerintah. Kalau tidak memiliki KTP pasti warga tersebut tak bakal menerima bantuan," katanya.
    Dia menambahkan, untuk pelayanan perekaman tetap bakal dibuka pada libur natal dan tahun baru nanti, kecuali pada tanggal 25 Desember.
     "Tetap akan ada petugas perekaman yang disediakan. Mengingat deadline pemblokiran terakhir tanggal 31 Desember nanti," tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024