Minahasa Tenggara, 11/12 (Antaranews Sulut) - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan yang dicetak pihak partai politik wajib memiliki Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
     "Kami mengingatkan kepada pihak partai politik, yang akan memasang APK tambahan untuk titik pemasangan wajib untuk di-SK-kan KPU," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Otniel Wawo di Ratahan, Selasa.
     Dia mengungkapkan, pihak partai politik menyampaikan ke KPU terkait dengan lokasi yang akan dipasang APK yang kemudian akan dikeluarkan SK.
     "Mereka (partai politik) melapor titik-titik yang akan dipasangi APK, tentunya lokasinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya jika sudah memenuhi persyaratan kami akan keluarkan SK-nya," ujarnya.
     Selain itu untuk materi dan desain APK menurut Otniel wajib dimasukkan ke KPU untuk diverifikasi  bersama dengan Bawaslu.
     "Selain itu materi yang partai masukkan juga harus diverifikasi terlebih dahulu, bersama dengan Bawaslu," katanya.
     Dia juga menegaskan, tidak dibenarkan berdasarkan aturan, APK tambahan  diadakan para calon anggota legislatif tanpa melalui partai politiknya.
    "APK tamabahan ini yang siapkan oleh partai politik. Calon anggota legislatif tidak dibenarkan untuk melakukan pengadaan sendiri," tegasnya.
     Sementara itu berdasarkan informasi, hanya Partai Gerindra yang belum memasukkan desain APK tamabahan ke KPU Minahasa Tenggara.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024