Airmadidi, (Antaranews Sulut) - KPU bersama Bawaslu Minahasa Utara, menetapkan DPTHP2 daerah tersebut, sebanyak 162.495 orang untuk Pemilu dan Pilpres 2019 nanti. 

"Kami sepakat dengan jumlah DPTHP2 setelah semua rekomendasi dilaksanakan KPU sebelum pleno," kata Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara, Rahman Ismail, SH, di Airmadidi. 

Rahman mengatakan, secara rinci, pemilih tersebut berada di Kecamatan Airmadidi, Kauditan, Kalawat, Likupang Barat, Kema, Dimembe, Likupang Timur, Wori, Likupang Selatan dan Talawaan. 

Di 10 kecamatan itu, kata Rahman, jumlah pemilihnya berbeda dimana untuk Airmadidi pemilihnya berjumlah 24.193 yang akan memilih di 94 TPS, kemudian di Kauditan sebanyak 20.131 pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 82 TPS. 

"Kemudian di Kecamatan Kalawat pemilihnya berjumlah 23.293 orang yang akan menggunakan hak pilihnya di 91 TPS, lalu Likupang Barat ada 13.599 pemilih yang akan memilih di 60 TPS," katanya. 

Kemudian untuk kecamatan Kema, ada 12.047 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 46 TPS, di Dimembe ada 20.192 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 80 TPS, lalu Likupang Timur ada 14.289 orang yang akan memilih di 61 TPS. 

"Sedangkan untuk Kecamatan Wori pemilih ditetapkan sebanyak 14.271 orang yang akan memilih di 64 TPS, Likupang Selatan sebanyak 4.215 pemilih di 19 TPS dan Talawaan sebanyak 16.175 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 70 TPS," katanya.*** 
  

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2025