Manado, (Antaranews Sulut) - Minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara saat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, diprediksi akan mengalami peningkatan. Berdasarkan prediksi Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Hubud Jumlah Penumpang Berangkat akan mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76 persen ketimbang tahun lalu yang berjumlah 6,01 juta penumpang.

Terkait hal tersebut pihak maskapai diimbau untuk tidak menjual tiket selama masa angkutan udara Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di atas tarif yang sudah ditetapkan. Acuannya adalah UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan  besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah  pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services dan no frill).  Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak  mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (non ekonomi).

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari  peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Dalam acara Rakornis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Menteri Perhubungan juga telah menegaskan agar maskapai penerbangan tidak mematok tarif tiket pesawat hingga batas atas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019. 

"Semakin dekatnya masa angkutan Nataru, kami berharap agar maskapai jangan mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama mereka yang merayakan Natal di dominasi oleh saudara saudara kita di daerah Indonesia Timur", ujar Budi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti. 

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan  melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.

Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. 

Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Polana menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa  Pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," lanjut Polana.

Polana juga meminta masyarakat untuk ikut serta sebagai pengawas. Kalau menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko Nataru yang ada di tiap bandar udara. Atau bisa juga langsung menghubungi kontak center Kementerian Perhubungan call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook di: @djpu151.

Hingga saat ini, Polana belum menerima kabar ada pelanggaran terkait tarif ini. Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih dalam batas koridor batas atas dan bahkan masih di bawahnya.

"Masyarakat kami imbau juga untuk lebih teliti dan efisien dalam memilih rute perjalanan. Hendaknya mempersiapkan perjalanan sejak jauh-jauh hari, bila terlalu mepet dan kehabisan tiket penerbangan langsung, akhirnya mengambil penerbangan transit ke atau bahkan berputar dengan jarak yang lebih jauh. Hal itu yang membuat harga tiketnya menjadi mahal”, tutup Polana.***
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024