Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Sejumlah aktivitas pertambangan di Kecamatan Ratatotok ternyata sampai saat ini tidak melaporkan kegiatan mereka ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, meski sudah melakukan kegiatan penambangan. 

      "Hingga saat ini belum ada perusahaan (tambang) yang melaporkan kegiatan mereka kepada Pemkab," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Sumual di Ratahan, Kamis.

     Dia mengakui, meski proses perizinan tambang menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda, namun perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di Minahasa Tenggara wajib untuk melapor ke Pemkab.

     "Karena aktivitas mereka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, sudah sewajibnya mereka melapor tapi sampai sekarang tidak ada," katanya. 

     Menurut Robby, sebagian besar perusahan tambang yang beroperasi disinyalir tak memiliki izin perambangan, akibatnya, rentan membuat perusahaan liar masuk ke daerah penambangan.

     “Kami sudah turun tujuh lokasi penambangan yang dikunjungi tim gabunganPemkab, lima di antaranya dinyatakan sudah melapor namun masih akan mengurus ijin penambangan. Itu pun belum termasuk sejumlah lokasi penambangan lainnya yang beredar di wilayah Alazon Ratatotok,” ujarnya.

      Dia mengatakan, selain masalah izin pertambangan pihaknya juga menyeriusi masalah tenaga kerja yang menjadi karyawan di sejumlah perusahaan tersebut. 

    “Ini bukan hanya masalah penambang saja, namun sudah menyangkut tenaga kerja baik tenaga lokal ataupun tenaga kerja asing yang lakukan aktivitas di wilayah Minahasa Tenggara,” katanya.

     Ia pun meminta Pemprov Sulut agar dapat merekomendasikan perusahaan/penambang yang telah mengantongi Ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), agar dapat diketahui mana yang legal maupun illegal, keterkaitannya dengan tenaga kerja.***1***
     

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024